Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1. Permohonan KTP Baru:
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin
- Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP
- Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap
- Surat pengantar dari kelurahan / desa setempat
2. Perpanjangan KTP
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- KK
3. Penggantian KTP Rusak / Hilang
- Membawa KTP yang rusak
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Dibaca: 3028 Pengunjung