Persyaratan permohonan Kartu Keluarga (KK) adalah:
- KK dan KTP lama
- Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang sudah menikah
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran bagi keluarga yang sudah mempunyai anak
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk yang pindah tempat tinggal)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi penduduk yang KK nya hilang atau rusak)
- Surat Keterangan Datang dari luar Negeri (bagi penduduk yang baru pindah dan datang dari luar negeri)
- Dibaca: 4295 Pengunjung